Tata Tertib Tes SKD yang Harus Dipatuhi Peserta Seleksi CPNS 2021 Ini Sanksinya jika Melanggar

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Administrasi, dapat melajutkan ke tahap selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam tes SKD tersebut, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI

1. Tata tertib peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

Baca juga: Tidak Semua Peserta yang Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS Bisa Ikuti SKB, Berikut Penjelasannya

0 Response to "Tata Tertib Tes SKD yang Harus Dipatuhi Peserta Seleksi CPNS 2021 Ini Sanksinya jika Melanggar"

Post a Comment