Bantai Bapak Kos Pakai Batu Hingga Tewas Tiga Pemuda Asal Nias Dituntut Seumur Hidup

PROHABA.CO, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Nur Fransiska Rajagukguk membacakan tuntutan terhadap tiga pemuda asal Nias yang membantai bapak kosnya dengan keji.

Adapun tiga pemuda asal Nias itu yakni Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/9/2021) kemarin, tiga pemuda asal Nias itu dituntut jaksa hukuman seumur hidup.

Jaksa menilai, tiga pemuda asal Nias tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya Djie Goon Gunawan alias Acek.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa.

Menurut jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan tiga pemuda asal Nias itu yakni mereka membunuh korban dengan cara sadis dan brutal. 

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," urai jaksa.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, sebelumnya dalam sidang beragendakan dakwaan terungkap bahwa terdakwa Faonasekhi Zamago masih sempat berpura-berpura membeli rokok sebelum ia dan dua temannya akhirnya membunuh korban.

Jaksa menuturkan, peristiwa yang sempat heboh pada bulan Maret lalu itu berawal saat terdakwa Faonasekhi Zamago bersama Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu (penuntutan terpisah), sekira pukul 22.00 sedang ngobrol di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar.

0 Response to "Bantai Bapak Kos Pakai Batu Hingga Tewas Tiga Pemuda Asal Nias Dituntut Seumur Hidup"

Post a Comment