Terjaring Kegiatan Operasi Yustisi Provinsi Bali Tiga WNA Didenda Rp1 Juta Karena Langgar Prokes
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) terjaring kegiatan Operasi Yustisi Provinsi Bali di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali Rabu 14 Juli 2021.
Dimana ketiga WNA tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker.
Alhasil, merekapun dikenakan sanksi denda Rp 1 juta per orang.
BACA JUGA: Usaha Non Esensial Ditutup, Kapolres Badung Beri Imbauan dan Paket Sembako Ke Pemilik Usaha
Informasi dihimpun pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 10.00 Wita, bertempat simpang empat Puri Ubud, Jalan Raya Ubud, Kelurahan / Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan oleh tim gabungan PPKM Darurat Provinsi Bali yang dipimpin Dir Pamovit Polda Bali Kombes Pol Harry Sindu Nugroho, S.H., M.M.
Didampingi oleh Kapolres Gianyar AKP I Made Bayu Sutha Artana, S.I.K., M.H., dalam rangka Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Dir Pamovit Polda Bali dan dilanjutkan dengan kegiatan hunting di seputaran wilayah Kecamatan Ubud dengan melibatkan tim gabungan PPKM Darurat sebanyak 41 orang dengan rincian sebagai berikut, 30 personil anggota Polri, enam orang Satpol PP dan lima orang dari Imigrasi.
Dalam Kegiatan Ops Yustisi tersebut, didapati tiga orang WNA berkendara tidak memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sehingga mereka pun dikenakan sanksi denda Rp1 juta per orang.
Diketahui WNA tersebut selama di Bali tinggal di vila dan hotel kawasan Ubud.
Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP Nyoman Hendra Jaya mengatakan, Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat.
"Sebanyak 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, sebanyak 30 orang dari Polri, 6 orang dari Satpol PP, serta 5 orang dari Imigrasi. Dalam operasi, kami temukan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar prokes. Sebagai efek jera, yang bersangkutan dikenakan sanksi sebesar satu juta rupiah," ujarnya. (*)
0 Response to "Terjaring Kegiatan Operasi Yustisi Provinsi Bali Tiga WNA Didenda Rp1 Juta Karena Langgar Prokes"
Post a Comment