Pelaku Pembegalan di Lampung Tengah Diamankan Polisi Dua Rekan Tersangka Tertangkap Lebih Dulu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH â" Penangkapan terhadap pelaku pembegalan berinsial AH, bermula dari penangkapan dua orang rekannya.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Edy Qorinas mengatakan, rekan AH yang lebih dahulu diamankan yakni Nopi dan Geli.
Keduanya diamankan di kawasan Gunung Sugih.
"Pelaku Nopi dan Geli yang kami amankan sudah menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih," terang Kasatreskrim Edy Qorinas, Rabu (14/7/2021).
Menurut Edy, dari pelaku Nopi dan Geli diketahui jika AH juga turut serta dalam aksi pembegalan ruas jalan Gunung Sugih â" Padang Rabu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi tugas. Sebagian mencegat korban dan lainnya mengambil paksa motor korban.
Baca juga: Korban Mengaku Diancam Menggunakan Senjata Tajam, Jika Tidak Menyerahkan Motor akan Dibunuh Pelaku
"Para pelaku ini berbagi tugas dalam melakukan aksinya. Sebagian mencegat motor, dan lainnnya mengambil paksa motor korban," ujar Edy Qorinas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap residivis pelaku pembegalan di ruas jalan Gunung Sugih â" Padang Ratu yang terjadi pada tahun 2018 lalu.
Pelaku yang diamankan berinisial AH (34) warga kampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih. Pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (7/7/2021) pekan lalu.
Pelaku AH merupakan bagian dari komplotan pelaku pembegalan terhadap pengendara sepeda motor.
0 Response to "Pelaku Pembegalan di Lampung Tengah Diamankan Polisi Dua Rekan Tersangka Tertangkap Lebih Dulu"
Post a Comment