Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara dari Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 November 2021 lalu.

Hal tersebut, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima hari ini, Rabu (10/11/2021).

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Lebih lanjut, Imran mengatakan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," jelas Imran.

Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Nantinya, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ungkap Imran.

0 Response to "Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara dari Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel"

Post a Comment