Pelapor Kenal Baik Asal Mula Kasus Tanah Hingga Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda Ditahan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Mantan Calon Walikota Palembang, Sarimuda ditahan Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 26 Hektar.
Laporan ini dibuat oleh Anton Nurdin mewakili kliennya yang merasa dirugikan oleh perbuatan Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, tersangka dalam kasus ini.
"Yang kami laporkan itu dalam kasus ini awalnya Margono Cs. Tetapi setelah berkembangnya kasus ada keterlibatan Sarimuda. Ya, namanya saya kuasa hukum tetap menjalankan tugas saja," ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Anton Nurdin yang juga menjabat Ketua KONI Palembang ini mengaku cukup kenal dekat dengan mantan Calon Walikota Palembang tersebut.
Meski demikian hal itu tidak menyurutkan niatnya melaporkan Sarimuda atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan tanah yang dialami kliennya.
Bahkan menurut dia, antara kliennya dengan Sarimuda memiliki hubungan juga cukup dekat.
Akan tetapi, Anton berujar, tak mengetahui apakah sebelumnya ada kesepakatan pembayaran atau tidak terkait tanah yang dimaksud.
"Tahu, saya kenal baik dengan pak Sarimuda. Tetapi kan saya berproses masalah hukum saja sebagai pembela klien saya," ucapnya.
Hingga akhirnya ada Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 September 2021
"Tergantung dari klien kami mau mencabut laporan atau tidak. Kami (kuasa hukum) tidak punya hak untuk menentukan itu," ungkapnya.
0 Response to "Pelapor Kenal Baik Asal Mula Kasus Tanah Hingga Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda Ditahan"
Post a Comment