PPnBM Basis Emisi Berlaku Oktober Harga Mobil Baru Berubah

Jakarta, CNN Indonesia --

Regulasi harmonisasi PPnBM untuk mobil baru yang sudah terbit dua tahun lalu bakal berlaku pada 16 Oktober. Mulai dari titik ini tarif PPnBM untuk mobil baru fokus dihitung berdasarkan emisi gas buang, tidak lagi ditentukan dari bentuk bodi seperti sedan atau bukan dan sistem gerak 4x2 atau 4x4.

Regulasi itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM yang sudah diundangkan pada 16 Oktober 2019 untuk diberlakukan dua tahun kemudian.

Sebagian isinya telah mendapatkan revisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang diundangkan pada 2 Juli 2021. Revisi itu terkait PPnBM untuk kendaraan elektrifikasi plug-in hybrid, hybrid, fuel cell, hingga murni listrik.


Menurut PP 73/2019, penentuan besar PPnBM tergantung kapasitas mesin (dikelompokkan menjadi di bawah 3.000 cc, 3.000 - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc), gas buang atau konsumsi bahan bakar, dan teknologi alternatif berupa elektrifikasi atau flexy engine.

Aturan ini tak lagi mengenal kata sedan station wagon yang selama ini terdiskriminasi dibanding jenis bodi mobil lain karena tarif PPnBM-nya lebih besar. Selain itu di aturan ini juga mengenakan PPnBM sebesar 3 persen untuk produk low cost green car (LCGC) dengan catatan wajib di atas 23 km per liter, sebelumnya LCGC selalu gratis PPnBM.

Perubahan PPnBM ini bakal mengubah harga jual produk di pasaran, ada yang lebih rendah namun ada pula yang bakal jadi mahal.

PPnBM mesin konvensional

Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM sebesar 15 persen jika tingkat efisiensinya 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.

Apabila mobil jenis ini ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km, maka dikenakan PPnBM 20 persen.

Jika mobil jenis ini sanggupnya 9,3-11,5 km per liter atau CO2 200-250 gram per liter, diganjar tarif PPnBM 25 persen. Lalu PPnBM 40 persen untuk di bawah 9,3 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per km.

Khusus buat mobil-mobil bermesin 3.000 cc - 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc disembur tarif PPnBM 95 persen.

PPnBM mobil listrik

Berdasarkan PP 74/2021, dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid bermesin maksimal 3.000 cc naik dari 13 1/3 persen menjadi 40 persen dari harga jual.

Aturan itu berlaku untuk mobil maksimal 3.000 cc dengan efisiensi lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per km.

Revisi juga meliputi dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid maksimal 3.000 cc dari 33 1/3 persen menjadi 46 2/3 persen dari harga jual.

Kriteria itu berlaku untuk mesin maksimal 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.

Aturan ini juga menetapkan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual mobil murni listrik dan fuel cell. Tadinya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.

Selanjutnya disisipkan juga pasal yang mengatur PPnBM untuk mobil plug-in hybrid dengan efisiensi lebih dari 28 km per liter atau CO2 maksimal 100 gram per km ditetapkan dasar pengenaan PPnBM-nya adalah 33 1/3 persen dari harga jual.

"Pasti nanti ada keseimbangan baru, kan nanti arah (PPnBM) tidak berdasarkan bentuk, tetapi emisinya. Ini jadi tantangan buat masing-masing produsen untuk berlomba-lomba menurunkan emisi," kata Kukuh Kumara, Sekretaris Gaikindo, Rabu (8/9).

(mik)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "PPnBM Basis Emisi Berlaku Oktober Harga Mobil Baru Berubah"

Post a Comment