Polda Banten Bongkar Jual Beli Online Fiktif Berpenghasilan Rp400 Juta
SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE. Pelaku penjualan dan pembelian Online Shop Fiktif ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp400 Juta selama 4 bulan.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Dedi Supriyadi yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu 15 September 2021.
Baca juga: Kenalan di Medsos, Pegawai Ini Ditipu Gadis Cantik Bertato
Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 27 Agustus 2021, penyidik berhasil mengungkap 4 pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE.
"Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE dengan inisial BDK (34) pemilik toko celular, BBK (35) pemilik toko celular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jl Raya Pasar Kemis," kata Dedi.
Baca juga: Ditipu karena Uangnya Tak Kunjung Digandakan, 2 Pelaku Bunuh Korban
Dedi juga mengatakan, modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko membuat akun jualan online disalah satu e-commerce marketplace.
"Mereka membuat akun disalah satu e-commerce marketplace dengan seolah olah jual produk tertentu dan menciptkan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi," ucapnya.
Sebelumnya
0 Response to "Polda Banten Bongkar Jual Beli Online Fiktif Berpenghasilan Rp400 Juta"
Post a Comment