Bunuh Adik Ipar karena Sakit Hati Pria di Mataram Terancam Hukuman Mati

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Husnan (55), tersangka kasus pembunuhan asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram terancam hukuman mati.
Dia menjadi tersangka setelah membunuh adik iparnya, Fitriah (44), Selasa (21/9/2021).
Atas perbuatannya, penyidik Polresta Mataram menjerat Husnan dengan Pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
â€Dia kena pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,†kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Adik Ipar di Mataram, Sakit Hati Sering Dipanggil Kangkung & Ambon
Heri menjelaskan, tersangka sudah diperiksa dan dia telah mengakui semua perbuatannya.
â€Ya tersangka sudah mengakui (telah membunuh),†kata Heri.
Tonton juga:
[embedded content]Peristiwa pembunuhan terjdi Selasa (21/9/2021), dini hari.
0 Response to "Bunuh Adik Ipar karena Sakit Hati Pria di Mataram Terancam Hukuman Mati"
Post a Comment