Bunuh Adik Ipar karena Sakit Hati Pria di Mataram Terancam Hukuman Mati

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Husnan (55), tersangka kasus pembunuhan asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram terancam hukuman mati.

Dia menjadi tersangka setelah membunuh adik iparnya, Fitriah (44), Selasa (21/9/2021).  

Atas perbuatannya, penyidik Polresta Mataram menjerat Husnan dengan Pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

”Dia kena pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Adik Ipar di Mataram, Sakit Hati Sering Dipanggil Kangkung & Ambon

Heri menjelaskan, tersangka sudah diperiksa dan dia telah mengakui semua perbuatannya.

”Ya tersangka sudah mengakui (telah membunuh),” kata Heri.

Tonton juga:

[embedded content]

Peristiwa pembunuhan terjdi Selasa (21/9/2021), dini hari.

0 Response to "Bunuh Adik Ipar karena Sakit Hati Pria di Mataram Terancam Hukuman Mati"

Post a Comment