Berentet 10 Saksi Dicecar Kejagung Ada Eks Bos OSO-Valbury

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Selasa (28/9) melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

Periode pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada tahun 2012 sampai dengan 2019 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 22,78 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyampaikan, para saksi yang diperiksa hari ini antara lain:


1. HS selaku Marketing PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

2. AS selaku Direktur PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

3. LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

4. H selaku mantan Direktur Utama PT. OSO Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

5. W selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

6. LS selaku Direktur Operasional PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;

7. TY selaku Kabid Pengelola Investasi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

8. LAC selaku Pengelola PT. Millenium Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

9. IS selaku Staf Pengelola Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

10. BP selaku Direktur PT. Anugrah Semesta Investama, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," kata Leonard Eben Ezer, dalam keterangan resmi, Selasa (28/9/2021).

Sebelumnya, Korps Adhyaksa sudah menetapkan 13 sebagai tersangka di kasus ini.

Mereka antara lain Teddy Tjokrosaputro (saudara kandung dari tersangka kasus yang sama yang sudah lebih dulu ditetapkan, Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bentjok.

Teddy merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Pada 14 September lalu, Kejagung menambah tiga tersangka baru yakni Edward Seky Soeryadjaya (EES), mantan Direktur Ortus Holding, Bety (B), Komisaris Utama Milenium Sekuritas, dan Rennier A R Latief (RARL), President Commisioner Sekawan Inti Pratama (periode 2015), perusahaan terbuka yang pernah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SIAP.

Sementara itu, sembilan tersangka sebelumnya yakni Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.


[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Related Posts

0 Response to "Berentet 10 Saksi Dicecar Kejagung Ada Eks Bos OSO-Valbury"

Post a Comment