Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Beraktivitas Ketua DPR Cakupan Vaksinasi Harus Diperluas

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.

Hal itu ia sampaikan menanggapi kebijakan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk beraktivitas di ruang publik.

Sebab, menurut Puan, masih banyak wilayah yang cakupan vaksinasinya masih rendah.

Baca juga: Kapan Penyintas Covid-19 Boleh Ikut Vaksinasi? Simak Penjelasan Ahli Berikut Ini

Sementara wilayah-wilayah tersebut masuk dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, maka cakupan vaksinasi harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas sehingga terhalang untuk mengakses tempat umum," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Kondisi tersebut, kata Puan, membuat penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis.

Baca juga: Deretan Fakta Kasus Suntik Vaksin Kosong: Vaksinator Jadi Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun

Puan mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertifikat vaksin di wilayah PPKM level 4.

Menurut dia, hal itu sulit dilakukan di daerah yang mayoritas masyarakatnya belum divaksinasi.

"Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah karena tidak punya sertifikat vaksin. Padahal dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas," ujarnya.

Baca juga: Sudah Divaksin Covid-19? Simak Cara Mengunduh Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi Berikut Ini

Dia meminta pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum.

0 Response to "Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Beraktivitas Ketua DPR Cakupan Vaksinasi Harus Diperluas"

Post a Comment