PPKM Luar Jawa Bali Sampai 23 Agustus 45 Wilayah Level 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah pusat RI memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali, maupun di luar pulau-pulau tersebut.

"Masih berlaku sampai 23 Agustus, dengan PPKM Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali di level 4 ada 45, level 3 ada 302 kabupaten/kota, dan untuk level 2 ada 39 kabupaten/kota," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadi komandan PPKM luar Jawa-Bali dalam konferensi pers secara virtual yang diakses lewat Youtube Kemenko Marves, Senin (16/8) malam.

Oleh karena itu, Airlangga pun menegaskan pelaksanaan protokol kesehatan termasuk pelonggaran untuk sejumlah tempat aktivitas masih sesuai dengan level-level kewaspadaan di daerah masing-masing.


Pada kesempatan yang sama, Menko Marves Luhut B Pandjaitan menerangkan di Jawa-Bali kini PPKM Level 3 dan 2 kini tersebar di 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Luhut belum merinci 61 wilayah mana saja yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 tersebut. Ia menyatakan rincian daerah-daerah tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri secara detail," kata dia.

Diketahui, PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan di sejumlah daerah selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan setelah lebaran.

Kemudian pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus. Kemudian 10-16 Agustus merupakan perpanjangan keempat, lalu kini diperpanjang lagi hingga 23 Agustus mendatang.

(dmi/kid)

[Gambas:Video CNN]

Related Posts

0 Response to "PPKM Luar Jawa Bali Sampai 23 Agustus 45 Wilayah Level 4"

Post a Comment