Peson Diganjar 20 Tahun Penjara Vonis Hakim Lebih RinganDibanding Tuntutan Jaksa

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (26/8/2021) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Darwin alias Peson, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Aikketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Majelis hakim yang diketuai AA Niko Brahma Putra beranggotakan Frans Lukas Sianipar dan Syafitri itu yakin terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah  melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primeir.

Namun putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa pada hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada Darwin alias Peson oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar AA Niko di muka persidangan yang digelar secara online itu.

Majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat dan status terdakwa yang merupakan residivis.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menunjukan rasa penyesalan di persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu, Terdakwa Peson langsung menerima putusan dari majelis hakim sama dengan penasehat hukumnya.

Namun JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.

"Karena JPU masih pikir-pikir, maka putusam majelis belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata AA Niko.

Sebelumnya, terdakwa Peson diamankan Satreskrim Polres Belitung karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Nur Ilham di rumah kontrakan, Jalan Telex Dalam, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.

Peson sempat buron selama tiga bulan usai menghabisi nyawa korbannya dengan sadis pada tanggal 18 Desember 2020 tahun lalu.

Pembunuhan dipicu karena Peson merasa kesal karena korban sering membuat keributan di Dragon Zone tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya, Peson didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Belitung. (Posbelitung.co /Dede S)

0 Response to "Peson Diganjar 20 Tahun Penjara Vonis Hakim Lebih RinganDibanding Tuntutan Jaksa"

Post a Comment