Bobol Studio Foto dan Rugikan Korban Belasan Juta Abah Diringkus Polisi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bobol studio foto dan ambil sejumlah kamera bernilai belasan juta rupiah, Abah (39) warga Kecamatan Pontianak ini diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, pada 2 Agustus 2021 siang, pemilik studio foto di Jalan Karimata Pontianak melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban pencurian.

Korban yang hendak membuka studio, menemukan bahwa pintu depan telah terbuka dan kunci dalam keadaan rusak.

Ketika memeriksa kedalam, komputer serta sejumlah kamera berserta lensa telah hilang, dengan kerugian korban mencapai 15 juta rupiah.

• Curi 70 Kg Tembaga di Tempat Penampungan Besi Bekas, Buruh Lepas di Pontianak Diciduk Polisi

"dari hasil penyelidiakan kemudian anggota unit reskrim mendapat informasi adanya seseorang yang memposting barang-barang tersebut untuk di jual secara online,"ujarnya Jumat 6 Agustus 2021.

kemudian anggota bertransaksi dengan orang tersebut, dan berhasil meringkusnya saat bertransaksi di jalan Ampera, Kecamatan Sungai Ambwang, Kabupaten Kubu Raya pada 4 Agustus 2021.

"Dari interogasi awal, abah mengakui telah melakukan pencurian di jalan karimata tersebut kemudian di duga pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek pontianak kota guna penyidikan lebih lanjut,"kata Rully.

Atas perbuatannya, Abah akan dijerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Related Posts

0 Response to "Bobol Studio Foto dan Rugikan Korban Belasan Juta Abah Diringkus Polisi"

Post a Comment