Belasan WNI Ditahan di Johor Bahru
VIVA â" Sebanyak 19 orang warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari 1 calo dan 18 pekerja migran ilegal, serta 1 calo bekas pegawai setempat, ditahan oleh aparat Imigrasi Malaysia di Johor Bahru.
Menindaklanjuti penangkapan 19 orang WNI pada "OPS Selundup" 20 Agustus 2021, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan JIM di Negeri Johor dan diperoleh informasi bahwa para WNI dalam keadaan baik serta masih dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR.
"KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI tertangkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia. Sekiranya diperlukan bantuan hukum, KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan 'retainer lawyer' bagi 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi," kata Konsul Jenderal KJRI Johor Bahru, Sunarko.
Direktur Jenderal JIM Indera Khairul Dzaimee, dalam pernyataan pers di Putrajaya, Minggu, 22 Agustus 2021, mengatakan "Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah berhasil menumpaskan satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus 'Ops Selundup' yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor."
Dia mengatakan operasi itu dijalankan pada 20 Agustus oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia (ATM).
0 Response to "Belasan WNI Ditahan di Johor Bahru"
Post a Comment