Urus Data Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksin

PROHABA.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, masyarakat yang ingin mengurus data kependudukan tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Zudan mengatakan, pihaknya saat ini justru juga ingin mempercepat program vaksinasi Covid-19 dengan memberikan pelayananan administrasi kependudukan yang mudah.

Terlebih lagi, pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya," ujarnya.

Baca juga: Setelah Gudang Vaksin Hangus Pekan Lalu, Kantor BPOM Kebakaran Tadi Malam

Baca juga: Gelar Vaksinasi Massal, Pemerintah Pastikan Stok Vaksin Cukup Bagi Seluruh Masyarakat Aceh

Kendati demikian, Zudan tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

Namun, aturan tersebut bisa diterapkan apabila persentase vaksinasi Covid-19 sudah mencapai 80 persen sebagai upaya untuk mengejar sisa penduduk yang belum divaksin.

"Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," ucap dia.

Adapun pemerintah hingga Rabu (28/7) mencatat ada 19.103.162 orang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau 9,17 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan 208.265.720 orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 untuk mencapai herd immunity.

Adapun untuk vaksinasi dosis pertama, yang sudah disuntik yaitu 45.734.912 orang atau 21,96 persen. (kps)

0 Response to "Urus Data Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksin"

Post a Comment