Satpol PP Kota Pariaman Tertibkan Pedagang yang Gunakan Fasilitas Umum Tetap Ada Kelonggaran
Laporan wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman gelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Elfis Candra mengatakan giat tersebut dilakukan pihaknya dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018.
Ia mengatakan, pada hari Kamis (29/7/2021) mulai pagi hingga menjelang sore, jajarannya melakukan penertiban terhadap pedagang atau pelaku usaha yang memakai fasilitas-fasilitas umum di seputaran Kota Pariaman.
Baca juga: Kota Pariaman Sabet Penghargaan Kota Layak Anak Untuk ke-Tujuh Kalinya, Pemko Tidak Berpuas Diri
Baca juga: Kota Pariaman Diguyur Hujan Pagi Ini, BMKG: Diperkirakan Sampai Pukul 11.00 WIB
âPetugas melakukan patroli dan penertiban langsung di pusat-pusat keramaian di Kota Pariaman,â ujar dia.
Ia menilai, pelanggaran seperti itu harus dilakukan pengawasan yang berkelanjutan.
âPengawasan ditempat-tempat umum tentunya akan sulit dilakukan setiap saat, namun kami terus mengawasinya melalui patroli secara rutin atau berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat,â terang dia.
Kemudian ia mengemukakan bahwa fokus petugas Satpol PP ialah di pusat-pusat keramaian, yaitu di Pariaman Tengah dan Pariaman Selatan.
Baca juga: Wali Kota Pariaman Genius Umar Pimpin Goro, Ajak ASN Benahi GOR Rajo Bujang
Baca juga: RSUD Kota Pariaman Sudah jadi BLUD, Gubernur Sumbar Ungkap Keuntungannya
Selain itu, ia bersama petugasnya juga turut membantu memperbaiki baliho-baliho yang rusak karena faktor cuaca dan semacamnya.
Ia mengatakan bahwa salah satu lokasi penertiban tadi ialah di jalan utama Kampung Pondok, Pariaman Tengah.
âJalan di Kampung Pondok merupakan jalur padat, pemukimanpun begitu, memang tadi kita memonitor pedagang-pedagang yang menempatkan lapak dagangannya hingga ke trotoar, dan bahu jalan,â imbuh dia.
Baca juga: Inovasi di Tengah Pandemi Disparbud Kota Pariaman Gelar Penampilan Seni via Live Streaming
Selanjutnya, Pemerintah Kota Pariaman seperti yang Elfis Katakan, bahwa tetap memberikan kelonggaran atau keringinan kepada para pedagang tersebut untuk berjualan setelah pukul 16.00 WIB dilokasi yang diizinkan.
Sementara sebelum pukul 16.00 WIB pedagang dilarang menempatkan lapak dagangannya di tempat-tempat yangdilarang sesuai Perda No. 10 Tahun 2018 tersebut.
Baca juga: Selama Tahun 2021, Kejari Kota Pariaman Tangani Perkara Orang dan Harta Benda
âKita berikan izin untuk berjualan pada sore hingga malam hari, karena aktifitas lalu lintaspun sudah mulai berkurang, maka dari itu pedagang diberikan ruang dalam rangka menghidupkan sectok ekonomi masyarakat,â ucap Elfis.
âPada prinsipnya pemerintah tentu tidak melarang setiap masyarakat untuk berdagang, untuk menggerakkan sektor ekonominya, namun harus tertib tanpa mengganggu fasilitas umum, sedangkan Pemko telah menyediakan tempat-tempat yang diizinkan,â pungkas dia. (*)
0 Response to "Satpol PP Kota Pariaman Tertibkan Pedagang yang Gunakan Fasilitas Umum Tetap Ada Kelonggaran"
Post a Comment